Geografi Media Info

Media informasi pembelajaran geografi dan pendidikan

Geografi Media Info

Media informasi pembelajaran geografi dan pendidikan

Geografi Media Info

Media informasi pembelajaran geografi dan pendidikan

Geografi Media Info

Media informasi pembelajaran geografi dan pendidikan

Geografi Media Info

Media informasi pembelajaran geografi dan pendidikan

SOAL UNSUR-UNSUR DESA

SOAL UNSUR-UNSUR DESA

Terbentuknya suatu desa harus terdiri dari beberapa unsur. Menurut Prof. R. Bintarto terdapat 3 unsur desa. Berikut yang termasuk ke dalam unsur-unsur desa adalah….

A.   Daerah, Penduduk dan Potensi Desa

B.    Daerah, Tata Kehidupan dan Sumber Air

C.    Daerah, Penduduk dan Tata Kehidupan

D.   Penduduk, Sumber air dan Lembaga Desa

E.    Penduduk, Norma dan Lembaga Desa

 

Jawaban :

C.    Daerah, Penduduk dan Tata Kehidupan


Unsur Desa

UNSUR-UNSUR DESA

Jika kalian pergi berkunjung ke sebuah desa, maka apa saja yang akan kalian amati tentang unsur-unsur yang memberikan ciri-ciri wilayah tersebut disebut dengan desa?

Pertama yang akan kalian amati pasti keadaan alamnya. Bagaimana kondisi bentuk permukaan buminya, apakah bergunung ,berbukit atau daerah rendah yang masih banyak pepohonan rindang yang membuat kita merasa segar saat berada di sana.

Lalu pengamatan akan beralih ke model-model bangunan atau rumah dan pekerjaan sehari-hari para penduduknya. Kalian akan mengamati bentuk-bentuk rumah di pedesaan seperti apa, lalu akan membandingkannya dengan rumah-rumah di kota. Pekerjaan atau kegiatan sehari-hari para penduduk desa juga kemudian akan turut kalian amati.

Nah, apakah hanya itu saja unsur-unsur desa? Mari kita baca lebih lanjut tentang unsur desa menurut tokoh Geografi dalam negeri berikut ini. 

 

Desa menurut R. Bintarto adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya.
Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial, seperti fisiografis, sosial ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungan nya dengan daerah-daerah lain.

Hasil perpaduan tersebut merupakan suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial, seperti fisiografis, sosial ekonomi, politik, dan budaya yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungan nya dengan daerah-daerah lain.

Selanjutnya, Bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsur utama desa, antara lain sebagai berikut.

1. Daerah

Suatu kawasan perdesaan memiliki wilayah sendiri dengan berbagai aspeknya seperti :

§  lokasi desa secara absolut maupun relatif

§  berapa luas wilayahnya

§  mayoritas bentuk lahan yang mendominasi permukaan buminya

§  keadaan tanah seperti bagaimana tingkat kesuburan dan jenisnya

§  kondisi tata air untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dan untuk kegiatan pertanian, serta aspek-aspek lainnya.

 



2. Penduduk

Sebuah desa pasti memiliki penduduk yang tinggal di dalamnya dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya baik secara kualitas maupun kuantitas antara lain :

§  besar kecilnya jumlah penduduk yang mendiami desa

§  tingkat ke lahiran dan kematian pertahun

§  persebaran dan tingkat kepadatan penduduknya

§  rasio jenis kelamin (perbandingan jumlah penduduk laki-laki dengan perempuan)

§  komposisi penduduk

§  kualitas penduduk seperti kesehatan, pekerjaan, pendidikan, pendapatan dan lainnya.

 


3. Tata Kehidupan

Sebuah wilayah disebut dengan desa karena memiliki beberapa hal yang bersifat khas seperti

§  norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakatnya

§  adat istiadat seperti upacara dan kegiatan kesenian

§  struktur pemerintahan

§  sistem kekerabatan yang diterapkan

§  perilaku gotong royong

 


 


Soal Pengertian Desa

 

Soal Pengertian Desa

1.     Perhatikan ciri-ciri wilayah berikut:

1.     Mayoritas penduduk bekerja di sektor pertanian.

2.     Ada pasar tradisional yang buka seminggu sekali.

3.     Memiliki aturan adat tentang pembagian air irigasi.

4.     60% pemudanya bekerja di kota terdekat.

5.     Terdapat puskesmas pembantu dan SD negeri.

Berdasarkan UU No. 6/2014, kriteria mana yang paling esensial menunjukkan wilayah tersebut sebagai desa?
A. 1, 2, dan 5
B. 1, 3, dan 4
C. 1, 3, dan 5
D. 2, 3, dan 4
E. 3, 4, dan 5

 

Jawaban :

C. 1, 3, dan 5

 

Pembahasan:

·    Kriteria utama desa menurut UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum, batas wilayah, dan hak adat (poin 3).

·    Sektor pertanian (poin 1) dan fasilitas dasar (poin 5) mendukung, tetapi bukan penentu utama.

·    Pasar tradisional (poin 2) dan migrasi pemuda (poin 4) tidak spesifik ke desa.


2.     Sebuah pemukiman di pinggiran kota memiliki:

·       70% penduduk bekerja di pabrik.

·       Masih menggelar ritual "sedekah laut".

·       Kepala wilayah disebut "Kepala Desa".

·       Tidak ada tanah adat, tetapi ada musyawarah desa.

·       Terhubung dengan jaringan internet cepat.

Apakah pemukiman ini masih bisa disebut desa?
A. Ya, karena memiliki pemerintahan desa dan tradisi kolektif.
B. Tidak, karena sektor industri dominan.
C. Ya, selama memiliki identitas sosial-hukum dan kelembagaan desa 
D. Tidak, karena sudah terpengaruh modernisasi.
E. Hanya jika jumlah penduduknya <5.000 jiwa.

 

Jawaban :

C. Ya, selama memiliki identitas sosial-hukum dan kelembagaan desa 

 

Pembahasan:

·    Status desa tidak bergantung pada sektor ekonomi atau modernisasi, tetapi pada kelembagaan desa dan identitas kolektif (ritual, musyawarah).

·    Jumlah penduduk dan akses internet bukan kriteria UU Desa.


3.     Desa X mengalami transformasi:

·       Lahan sawah berkurang 70% jadi perumahan.

·       Generasi muda lebih suka bekerja di kota.

·       Tradisi "mapag Sri" masih dilestarikan.

·       Pemerintahan desa aktif mengelola dana desa.

·       Ada komunitas digital kreatif.

Berdasarkan UU Desa, apa yang paling menentukan Desa X tetap diakui sebagai desa?
A. Adanya lahan pertanian tersisa.
B. Keberadaan pemerintahan desa dan tradisi yang bertahan
C. Jumlah penduduk asli yang dominan.
D. Jarak dari kota terdekat.
E. Ketersediaan fasilitas internet.

Jawaban :

B. Keberadaan pemerintahan desa dan tradisi yang bertahan

 

Pembahasan:

·    Meski terjadi perubahan ekonomi dan demografi, kelembagaan desa (pemerintahan, dana desa) dan tradisi adalah inti definisi desa.


4.     Gambar menunjukkan:


·     Permukiman mengelilingi balai desa.

·    Sawah terasering dengan sistem subak.

·    Jalan aspal menghubungkan ke kota.

·    Ada papan "Desa Wisata Budaya".

·    30% lahan jadi homestay.

Indikator apa yang paling relevan menyatakan wilayah tersebut sebagai desa?
A. Pola permukiman dan pengelolaan sumber daya komunal
B. Adanya jalan aspal.
C. Status "desa wisata".
D. Konversi lahan jadi homestay.
E. Kepadatan penduduk rendah.

 

Jawaban :

A. Pola permukiman dan pengelolaan sumber daya komunal

 

Pembahasan:

·    Ciri utama desa adalah keterikatan masyarakat pada wilayah dan sumber daya bersama (sawah subak, balai desa).

·    Infrastruktur dan pariwisata bukan penentu status desa.


5.     Paul H. Landis mendefinisikan desa sebagai komunitas kecil dengan homogenitas sosial dan ketergantungan pada alam.

Bagaimana kriteria ini berbeda dengan UU No. 6/2014?
A. UU Desa mengabaikan sektor pertanian.
B. UU Desa menekankan aspek hukum dan kelembagaan, bukan hanya sosial
C. Landis tidak mengakui desa adat.
D. UU Desa hanya berlaku untuk desa terpencil.
E. Landis fokus pada migrasi penduduk.

 

Jawaban :

B. UU Desa menekankan aspek hukum dan kelembagaan, bukan hanya sosial 

 

Pembahasan:

·    UU Desa memperluas definisi dengan memasukkan aspek pemerintahan, hak adat, dan batas wilayah, sementara Landis hanya melihat sisi sosiologis.


Pengertian Desa

 Pengertian Desa

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir.

Berikut beberapa contoh istilah desa di berbagai daerah:

·       Jawa Barat: Kampung

·       Yogyakarta: Dusun atau Pedukuhan

·       Bali: Banjar

·       Sumatera Barat: Nagari atau Jorong

·       Kalimantan Timur: Kampung atau Petinggi

·       Aceh: Gampong

·       Papua: Kampung

·       Lampung: Pekon atau Tiyuh

·       Maluku: Negeri

·       Sumatera Utara (Batak): Huta atau Nagori

·       Sulawesi Utara: Wanua atau Hukum Tua

·       Sulawesi Selatan: Lembang

·       Banten: Udik

·       Toraja: Lembang

·       Minangkabau: Nagari atau Luha

·       Minahasa: Wanua

·       Kalimantan: Beberapa daerah menggunakan istilah kampung, seperti di Kutai Barat

·       Maluku: Dati

·       Batak: Kuta/Uta

·       Cirebon: Kuwu

·       Madura: Klebun

·       Kalimantan Selatan: Pambakal

·       Sulawesi Utara: Hukum Tua

·       Sulawesi Selatan: Lembang

·       Nusa Tenggara Barat: Temukung

·       Makassar: Gaukang

·       Palembang: Marga atau Mendope

·       Bengkulu: Marga atau Mendope

·       Kutai Barat: Kampung 

 

Berikut Pengertian desa menurut :

 

·      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, atau hak tradisional yang berlaku.dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, atau hak tradisional yang berlaku.

 

·      KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 

Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. 

 

·      Bintarto,

Desa adalah wujud geografis yang muncul akibat unsur unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu tempat dalam hubungannya dengan wilayah lain.

 

·      Menurut Finch,

Desa adalah kesatuan lokasi yang menjadi tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan (Suhardjo, 2008).

 

·      Bambang Utoyo 

Pengertian desa menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. 

 

·      D. Anderson 

Desa adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa. Egon E. Bergel Desa adalah setiap pemukiman para petani. 

 

 

·      George 

Desa merupakan suatu pemukiman beberapa masyarakat yang masih alami. 

 

·      I Nyoman Beratha 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan. Koentjaraningrat Desa adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat. 

 

·      Paul H. Landis 

Desa ialah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang. 

 

·      P.J. Bournen 

Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga. 

 

·      R.H Unang Soenardjo 

Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. 

 

·      Rifhi Siddiq 

Desa adalah suatu wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. 

 

·      S. D Misra 

Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are. 

 

·      Saniyanti Nurmuharimah 

Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. 

 

·      Sutardjo Kartohadikusumo 

Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. 

 

·      Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha 

Desa adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana. 

 

·      William Ogburn Dan MF. Nimkoff 

Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas W.S. Thompson Desa adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.