Pengertian Desa
Kata desa sendiri berasal
dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir.
Berikut beberapa
contoh istilah desa di berbagai daerah:
·
Jawa Barat: Kampung
·
Yogyakarta: Dusun
atau Pedukuhan
·
Bali: Banjar
·
Sumatera Barat: Nagari atau Jorong
·
Kalimantan Timur: Kampung atau Petinggi
·
Aceh: Gampong
·
Papua: Kampung
·
Lampung: Pekon atau Tiyuh
·
Maluku: Negeri
·
Sumatera Utara (Batak): Huta atau Nagori
·
Sulawesi Utara: Wanua atau Hukum Tua
·
Sulawesi Selatan: Lembang
·
Banten: Udik
·
Toraja: Lembang
·
Minangkabau: Nagari
atau Luha
·
Minahasa: Wanua
·
Kalimantan: Beberapa
daerah menggunakan istilah kampung, seperti di Kutai Barat
·
Maluku: Dati
·
Batak: Kuta/Uta
·
Cirebon: Kuwu
·
Madura: Klebun
·
Kalimantan Selatan: Pambakal
·
Sulawesi Utara: Hukum Tua
·
Sulawesi Selatan: Lembang
·
Nusa Tenggara Barat: Temukung
·
Makassar: Gaukang
·
Palembang: Marga
atau Mendope
·
Bengkulu: Marga
atau Mendope
·
Kutai Barat: Kampung
Berikut Pengertian desa menurut :
· Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki wewenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, atau hak tradisional yang
berlaku.dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul,
atau hak tradisional yang berlaku.
· KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Desa adalah kesatuan
wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan
sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah
di luar kota yang merupakan kesatuan.
· Bintarto,
Desa adalah wujud geografis
yang muncul akibat unsur unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan
kultural yang terdapat di suatu tempat dalam hubungannya dengan wilayah lain.
· Menurut Finch,
Desa adalah kesatuan lokasi
yang menjadi tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan (Suhardjo,
2008).
· Bambang Utoyo
Pengertian desa
menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata
pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
· D. Anderson
Desa adalah suatu
tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa. Egon E. Bergel
Desa adalah setiap pemukiman para petani.
· George
Desa merupakan
suatu pemukiman beberapa masyarakat yang masih alami.
· I Nyoman Beratha
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan
pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan. Koentjaraningrat Desa adalah
komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
· Paul H. Landis
Desa ialah daerah
dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah
penduduk yang kurang dari 2500 orang.
· P.J. Bournen
Desa adalah salah
satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang
hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor
pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum
alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.
· R.H Unang Soenardjo
Desa adalah suatu
kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu
wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang
sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki
kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus
yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
· Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu
wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk
dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang
agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
· S. D Misra
Desa adalah suatu
kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas
tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
· Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan
wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan
sendiri.
· Sutardjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu
kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang
berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
· Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Desa adalah tempat
tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
· William Ogburn Dan MF. Nimkoff
Desa adalah
kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas W.S. Thompson
Desa adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.
0 komentar:
Posting Komentar